Menteri Luar Negeri RI, Retno Lestari Priansari mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2016). Raker tersebut membahas anggaran Kemenlu RI dalam ABPN 2016, Evaluasi pencapaian program kerja Kemenlu tahun anggaran 2015, Rencana program kerja Kemenlu tahun anggaran 2016 dan isu-isu di bidang Luar Negeri.

Jakarta, Aktual.com- Klaim Tiongkok atas perairan Natuna termasuk dalam wilayah penangkapan ikan tradisional mereka adalah klaim yang tidak berdasar. Demikian disampaikan oleh Menteri Luar NEgeri Retno Marsudi, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR di Gedung MPR/DPR RI Jakarta, Senin (20/6).

“Dari sejak awal ketika insiden pertama terjadi, saat muncul kalimat ‘traditional fishing ground’ (wilayah penangkapan ikan tradisional), yang kita perlukan adalah dasar yang dijadikan pertimbangan atas klaim tersebut,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Menlu RI tersebut untuk menanggapi pernyataan juru bicara kementerian luar negeri Tiongkok yang menyatakan kapal Tiongkok berhak menangkap ikan di perairan Natuna karena termasuk wilayah penangkapan ikan tradisional mereka.

“Apa yang dijadikan pertimbangan sehingga klaim tersebut atau wilayah tersebut dinamakan ‘traditional fishing ground’? ‘as simple as that’ (sesederhana itu pertanyaannya),” kata Menlu Retno.

Pada Sabtu (18/6), jubir Kemlu Tiongkok menyampaikan protes melalui laman resmi mereka yang kemudian dimuat di media Tiongkok dan internasional, atas penangkapan satu kapal dan tujuh ABK Tiongkok oleh TNI AL karena melakukan penangkapan ikan ilegal di Natuna pada Jumat (17/6) lalu.

Penangkapan kapal ikan Tiongkok di wilayah ZEE pada 17 Juni tersebut merupakan kejadian yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya TNI AL menangkap kapal dan ABK Tiongkok di perairan Natuna pada Maret dan Mei 2016.

“Apabila nanti terulang lagi, maka sikap yang sama akan dilakukan oleh Indonesia karena ini adalah sikap yang kita lakukan di ZEE kita dan sesuai dengan hukum internasional,” kata Menlu.

Sebelumnya, di hadapan sidang RDP, Menlu RI menjelaskan kronologi kejadian bahwa pada Jumat (17/6), pukul 04.24 WIB, kapal TNI AL memergoki 10-12 kapal ikan asing di perairan Natuna yang merupakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, dan beberapa kapal terlihat sedang melempar jaring sehingga diduga melakukan penangkapan ikan ilegal.

Melihat kapal TNI AL, kapal-kapal asing tersebut mencoba melarikan diri sehingga TNI AL melakukan pengejaran secara terpisah sembari meminta agar mereka berhenti dan mematikan kapal, baik melalui panggilan radio maupun pengeras suara.

Namun, permintaan tersebut diabaikan sehingga TNI AL memberikan tembakan peringatan yang diarahkan ke udara dan laut, lagi-lagi peringatan tersebut diabaikan dan mereka mencoba melarikan diri.

Pada akhirnya, TNI AL berhasil menangkap satu kapal asing yang di dalamnya terdapat tujuh ABK, terdiri atas enam laki-laki dan satu perempuan.

Menlu menegaskan bahwa ketujuh ABK tersebut dalam keadaan baik dan tanpa luka apapun saat ditangkap dan dibawa ke Sabang Mawang, Natuna, untuk investigasi lebih lanjut dan diketahui bahwa kapal dan ABK tersebut berasal dari Tiongkok.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara