Menteri Luar Negeri RI, Retno Lestari Priansari mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2016). Raker tersebut membahas anggaran Kemenlu RI dalam ABPN 2016, Evaluasi pencapaian program kerja Kemenlu tahun anggaran 2015, Rencana program kerja Kemenlu tahun anggaran 2016 dan isu-isu di bidang Luar Negeri.

Jakarta, Aktual.com — Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mengajak Tiongkok untuk menghormati hukum internasional, termasuk kesepakatan dalam konvensi laut internasional, pascainsiden penggagalan penyitaan KM Kway Fey 10078 berbendera Tiongkok di Laut Natuna.

“Kita dengan Tiongkok memiliki hubungan yang baik. Kita mencoba agar hubungan baik itu sekaligus dapat digunakan untuk menghormati hukum-hukum internasional, sekali lagi termasuk hukum Unclos 1982,” tegas Menlu ditemui di Kantor Presiden, Jakarta pada Senin (21/3).

Menurut Menlu, pihaknya telah memanggil Kuasa Usaha Sementara Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta, Sun Weide, untuk menyampaikan fakta lapangan mengenai penggagalan penangkapan oleh sejumlah kapal “coast guard” Tiongkok.

Dalam pertemuannya dengan Weide, Menlu mengatakan Indonesia menyampaikan tiga bentuk protes yang pertama masalah pelanggaran hak berdaulat dan yurisdiksi Indonesia di kawasan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)dan Landas Kontinen.

Protes kedua yaitu upaya yang dilakukan oleh kapal “coast guard” Tiongkok untuk mencegah upaya penegakan hukum uang dilakukan otoritas Indonesia di wilayah ZEE dan landas kontinen.

Selanjutnya, protes ketiga yang disampaikan adalah pelanggaran terhadap kedaulatan laut teritorial Indonesia.

Menlu menekankan kepada Weide bahwa Indonesia merupakan negara “Non Claimant State” atau negara yang tidak merasa memiliki dan mengakui sesuatu yang diperebutkan di wilayah Laut Cina Selatan.

“Jadi sudah jelas dan kami minta agar Tiongkok memberikan klarifikasi terhadap insiden yang terjadi pada Minggu dini hari,” tegas Menlu.

Serobot buruan Sebelumnya, otoritas Tiongkok melakukan intervensi saat kapal milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) KP Hiu 11 melakukan penegakan hukum kepada KM Kway Fey 10078 yang diduga melakukan tindak pencurian ikan di wilayah perairan Kepulauan Natuna, Indonesia.

Saat KM Kway Fey akan dibawa petugas KKP, tiba-tiba kapal “coastguard” Tiongkok datang mendekat dan menabrak Kway Fey, dengan dugaan agar kapal ikan asal Tiongkok tersebut tidak bisa dibawa ke daratan Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan meski kejadian itu ada di wilayah perbatasan, namun KM Kway Fey dinyatakan telah berada di ZEE Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara