Jakarta, Aktual.com – Rencana Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tak mengambil cuti pada masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 mendatang, menuai kontroversi.
Politikus Partai Bulan Bintang (PBB), Teddy Gusnaidi, mengatakan, rencana tersebut menunjukkan Ahok tak paham peraturan perundang-undangan.
“Karena UU No. 8/2015 jelas memerintahkan petahana wajib cuti. Kalau bicara wajib, maka enggak ada soal etis dan enggak etis,” ujarnya kepada Aktual.com, Sabtu (5/3).
Teddy menambahkan, UU pun mengamanatkan seluruh calon harus diperlakukan setara dan adil. “Jadi, tidak ada calon kelas 1 atau kelas 2,” tegasnya.
Eks kuasa hukum calon Walikota/wakil Walikota Tangsel Ikhsan Modjo-Alin ini menambahkan, memang lamanya dan jadwal cuti tersebut harus memperhatikan tugas penyelenggaraan pemerintah.
“Tapi harus jelas, kalau hanya seremonial dan tugas administrasi yang dijalankan sehari-hari, itu tidak termasuk,” ucapnya.
Namun, bila ada yang krusial, maka diperkenankan untuk cuti. “Tapi, bukan berarti membuat keputusan atau kerjaan baru,” jelasnya.
“Soal rutinitas, kerjaan sekda (sekretaris daerah) cs itu,” imbuhnya,
Lebih jauh, Teddy menerangkan, adanya pejabat sementara (Pjs) untuk menggantikan kepala daerah yang maju pada pilkada adalah lumrah.
Sebab, incumbent dilarang membuat keputusan yang menguntungkan di masa kampanye. Sehingga, sekalipun Ahok ogah cuti nantinya, dilarang membuat kebijakan strategis.
“Jadi kalau kata Ahok bakal melakukan kerja-kerja di masa Kampanye, maka jelas sudah melanggar. Tidak ada alasan apapun,” terangnya.
“Jangan sampai kampanye enggak mau keluar modal. Tapi, pakai jabatan dan dana APBD. Itu harus Ahok ingat,” pungkas Teddy.
Artikel ini ditulis oleh: