Front Pemerhati Indonesia (FPI) mengadakan aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jum'at (22/5). AKTUAL?ISTIMEWA

Jakarta, Aktual.com – Front Pemerhati Indonesia (FPI) menggelar aksi Jumat Keramat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan, Jumat (22/6).

Mereka mendesak lembaga antirasuah untuk membongkar kembali Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said soal skandal ‘Papa Minta Saham’.

Sebelumnya, Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mengatakan meski Sudirman Said adalah tokoh utama dibalik terkuaknya skandal `papa minta saham` tetapi mantan direktur PT Pindad itu bukan orang bersih.

“KPK harus bongkar lagi skandal ‘Papa Minta Saham’ dengan memanggil Sudirman Said. Karena jelas, Surdirman Said selaku penyelenggara telah menjanjikan sesuatu kepada pihak PT Freeport,” kata Koordinator aksi, Muhammad Ali di lokasi.

“KPK harus jadikan ini sebagai pintu masuk bongkar lagi skandal Papa Minta Saham,” ujarnya.

Dikatakan Ali, dibalik manuver SS saat memperpanjang kontrak karya PT Freeport Indonesia sebelum waktu yang diamanatkan Undang-undang harus ada titik terang. “Apalagi SS dicopot dari jabatannya, nah ini harus diperjelas,” sebutnya.

Selain itu, Ali juga meminta Sudirman Said blak-blakan dibalik gonjang-ganjing PT Freeport yang pernah bikin geger Republik ini sehingga berdampak pada pencopotan jabatan sebagai Menteri ESDM.

“KPK harus peka adanya fenomena tersebut,” ucapnya.

Dia pun membeberkan fakta yang pernah di kuak oleh Mahfud MD soal skandal tersebut melalui cuitannya.

“3 hal hrs djb SS. 1) Suratnya 7 Oktober; 2) Eksport konsentrat; 3) Tak mengakhiri sstem kontrak ssuai UU. Klo itu clear y clear,” beber Mahfud lewat akun Twitter pada 08 Desember 2015 silam.

Yang dimaksud Surat 7 Oktober adalah surat menteri ESDM No 7522/13/MEM/2015 tanggal 7 Oktober 2015 terkait permohonan perpanjangan operasi PT Freeport. Yang mengherankan dari surat ini adalah surat nomor 7522 diterbitkan Menteri Sudirman Said dalam tempo sehari untuk menjawab permohonan Freeport. Permohonan Freeport tanggal 7 Oktober dan hari itu juga Menteri ESDM membalasnya dengan memberikan izin.

Kemudian, yang dimaksud Mahfud dengan eskpor konsentrat adalah surat rekomendasi Kementerian ESDM kepada Kementerian Perdagangan untuk memberikan izin ekspor konsentrat selama enam bulan kepada PT Freeport Indonesia dengan kuota ekspor 775.000 Matrik Ton (MT) terhitung sejak 28 Juli 2015 hingga 26 Januari 2016 dengan kuota ekspor 775 ribu Matrik Ton (MT).

Akibat pemberian izin ini, keuangan negara dirugikan karena masih menikmati royalti emas sebesar 1 persen. Sebelumnya, Sudirman juga memberikan izin PT Newmont untuk melakukan operasi serupa.

Terakhir, Mahfud menilai Sudirman Said menabrak UU No. 4/2009 yang melarang sistem kontrak. Dengan diberlakukannya UU tersebut, seharusnya secara otomatis kontrak Freeport sudah berakhir dan tidak boleh diperpanjang dengan sistem kontrak lagi.

“Sebenarnya berdasar UU No. 4/2009 kontrak dengan Freeport sudah selesai, tak bisa diperpanjang dengan sistem kontrak,” jelasnya.

“Dari cuitan Pak Mahfud MD saja Sudirman Said menabrak UU No. 4/2009. Saat jadi Menteri ESDM saja menabrak UU bagaimana mau maju sebagai Gubernur,” kata Ali.

“Fahri Hamzah saja juga sebut Sudirman Said tabrak UU. Ini harus dibongkar lagi Papa Minta Saham,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan