Jakarta, Aktual.com – Sikap pimpinan DPD RI dinilai sudah tepat. Dengan menolak menandatangani tata tertib (Tatib) perubahan yang mengatur masa jabatan pimpinan dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Pendapat disampaikan Ketua Umum Forum Kajian Konstitusi, Victor Santoso Tandiasa, dalam keterangan tertulis yang diterima Aktual.com di Jakarta, Kamis (28/4).

“Ini harus menjadi pembelajaran bagi anggota DPD. Karena Pimpinan DPD tidak boleh melanggar sistem peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia,” tambah dia.

Menurut Victor, secara konstitusional memang tidak tepat pengaturan tentang masa jabatan pimpinan DPD hanya diatur dalam Tatib DPD RI. Sebab akan mengakibatkan ketidakstabilan proses kepemimpinan lembaga tersebut.

Lagipula, sambung dia, seharusnya dalam amanat UUD, pengaturan untuk DPD dan lembaga parlemen lainnya harus diatur dalam UU dan bukan oleh tatib saja.

Jika masa jabatan dapat diubah-ubah hanya dengan tatib seperti dari lima tahun menjadi 2,5 tahun, menurut dia, itu bisa jadi berkepanjangan. Bisa terjadi terus menerus dan terjadi tawar menawar bila seorang pimpinan tidak disukai oleh anggotanya.

“Bisa saja ke depan mereka meminta masa jabatan pimpinan DPD harus dilakukan setiap tahun sekali,” kata dia. Akibatnya, DPD menjadi lembaga yang tidak stabil dan akan mengganggu tugas dan tanggung jawab pimpinan.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang