Jakarta, Aktual.co —Pegawai negeri sipil dilarang menyelenggarakan rapat atau melakukan kegiatan dinas di hotel, dan harus menggunakan fasilitas negara untuk tugas, kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddi Chrisnandi.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh kegiatan penyelenggara pemerintah agar menggunakan fasilitas negara,” kata Yuddi kepada pers di Kantor Wapres Jakarta, Kamis (6/11).
Hal tersebut disampaikan usai dirinya diterima Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk menerima arahan, saran dan petunjuk berkaitan dengan tugas-tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait melaksanakan gerakan revolusi metal melakukan reformasi birokrasi di seluruh organisasi di kegiatan pemerintah.
Menurutnya, keberadaan fasilitas negara harus bisa digunakan secara maksimal untuk berbagai kegiatan tugas sehingga tidak lagi harus dilakukan di luar kantor seperti di hotel.
Mengoptimalkan fasilitas kantor untuk rapat, kata Yuddi, merupakan instruksi presiden dan wakil presiden sehingga bisa tercipta efisiensi dan penghematan anggaran negara.
“Nanti dari kami akan menyiapkan inpresnya agar itu berlaku kepada seluruh kementerian, lembaga juga dilaksanakan di daerah,” katanya.
Kegiatan tersebut, katanya, tidak hanya berlaku di pemerintah pusat tapi juga berlaku di daerah seluruh Indonesia. “Kita sudah sampaikan ke pemda dan kalau masih ada yang bandel berarti keterlaluan,” katanya.
Terkait dengan tes narkoba kepada jajaran aparatur negara, Yuddi mengatakan semuanya akan dilakukan tes tanpa kecuali “Semuanya tidak terkecuali Tapi kalau menteri tidak usahlah. Tidak mungkin menteri menggunakan narkoba, jadi eselon satu ke bawah saja,” katanya.
Alasan menteri tidak menjalani tes narkoba, kata Yuddi, menteri adalah orang terpilih yang proses penetapannya panjang dengan rekam jejak yang tidak sebentar.
“Jadi kami meyakini orang-orang pilihan tidak akan mengecewakan. Kalau mengecewakan, presiden tinggal memberhentikannya,” kata menteri.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid