Jakarta, Aktual.co —Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara- Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi dukung kebijakan Pemprov DKI yang mewajibkan seluruh pejabat eselonnya melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. 
“Tentu harus kita dukung. Kalau dia (pejabat) tidak mau lapor kan bisa kita tanyakan. Kalau dia (pejabat) mendapatkan harta dengan cara yang baik dan halal walaupun gaji tidak cukup tapi ada usaha lain ya harusnya lapor saja,” ujar Yuddy di Balaikota DKI, Senin (3/11).
Dia optimis kewajiban itu efektif sebagai upaya perluasan zona integritas dan sebagai upaya preventif terjadinya tindak korupsi di jajaran pejabat eselon di Pemprov DKI. 
Karena itulah rencana tersebut harus disambut baik dan didukung. Karena bertujuan untuk memperluas integritas pejabat Pemprov DKI Jakarta menjadi lebih baik, sehingga tidak ada pejabat yang melakukan tindakan korupsi.
“Beliau juga menyampaikan bahwa jika selama ini pejabat eselon tinggi saja yang melaporkan harta kekayaannya, sekarang sampai eselon bawah harus lapor supaya integritas pejabat negara yang korupsi itu menjadi meluas, bukan lapisan atas saja tapi juga lapisan bawah,” ujarnya.
Sebagai informasi, mulai tahun 2015 nanti Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mewajibkan semua pejabat eselon di DKI memberi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Ahok mengatakan kebijakan itu mulai diberlakukan setelah proses lelang jabatan selesai.
“Semua pejabat dari eselon empat sampai eselon satu sampai gubernur harus lapor ke LHKPN di KPK, dari NPWP, Pajak, segala macem,” ujar Ahok di Balaikota, (28/10).

Artikel ini ditulis oleh: