Jakarta, Aktual.com – Setelah izinkan aparat negara gunakan mobil dinas untuk mudik, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, kembali keluarkan kebijakan lain terkait Lebaran.

Yakni perbolehkan PNS di daerah menerima bingkisan Lebaran. Syaratnya, asal halal, bukan hasil korupsi, serta tidak berpotensi mengganggu independensi dan profesionalitas.

“Saya tidak bisa melarang jika orang dapat rezeki,” dalih dia, di Gedung Kemenpan-RB, Jakarta, Kamis (9/7) malam.

Dia menyerahkan urusan menerima bingkisan itu kepada hati nurani masing-masing pejabat pemerintah. “Yang penting hadiah itu tidak mengganggu kinerjanya sebagai pejabat pemerintah,” kata Yuddy.

Kendati demikian, dia mengingatkan kalau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memberi arahan bahwa pejabat hanya bisa menerima jika nilai bingkisan tidak lebih dari Rp1 juta. “KPK kan sudah beri arahan,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh: