Jakarta, Aktual.Com – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menegaskan pejabat hasil jual-beli jabatan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) bisa batal diangkat.

“Bisa dibatalkan pengangkatannya (bagi mereka yang menogok),” ucap Asman di Istana Kepresidenan, Rabu, 18 Januari 2017.

Kini kata Asman pihaknya berjanji akan memberantas praktek jual-beli jabatan di kalangan aparatur sipil negara atau pegawai negeri.

Bahkan, kata dia, bukan hanya penjual jabatan yang akan diberantas, tetapi juga yang membeli jabatan itu.

Pembatalan pengangkatan jabatan itu kata Asman akan langsung dilakukan begitu rekrutmen seorang pejabat ditemukan kejanggalan. Pemerintah daerah terkait akan langsung diminta segera melakukan penyeleksian ulang bagi pejabat yang batal dilantik.

Selain itu, Asman juga berjanji akan memperketat seleksi pejabat. Seperti dengan memberlakukan pengetatan syarat kompetensi hingga masa kerja sehingga tidak ada lagi seleksi pegawai atas kemauan sendiri seperti yang terjadi di Klaten.

“Yang penting kami perkuat segi administrasinya. Itu fungsi Badan Kepegawaian Nasional. Nanti saat seleksi, fungsikan Komisi Aparatur Sipil Negara,” pungkas ujar Asman.

Kasus jual-beli jabatan kembali mencuat setelah KPK menciduk Bupati Klaten Sri Hartini dan anaknya, Andy Purnomo dari Komisi VI DPRD Klaten. Sri disebut-sebut memperdagangkan promosi jabatan di Kabupaten Klaten dengan tarif beragam, dari Rp 15 juta untuk posisi staf tata usaha hingga Rp 400 juta untuk eselon IV.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs