Meski begitu, ia menegaskan saat ini perlu adanya penyesuaian dalam sejumlah peraturan “tax refund”.

Menpar Arief Yahya merinci peraturan “tax refund” yang perlu dikaji kembali di antaranya terkait perlunya ada relaksasi peraturan dari nilai belanja Rp5 juta dalam satu faktur agar dapat diturunkan menjadi Rp1 juta dalam satu faktur.

“Selain itu juga perlu menyederhanakan proses pengembalian pajak dan memperpanjang waktu klaim,” katanya.

Tercatat saat ini waktu klaim hanya selama 1 bulan setelah pembelian, padahal di negara lain bisa sampai 3 bulan sehingga wisatawan memiliki kesempatan yang lebih panjang untuk dapat memprosesnya bahkan saat berkunjung kembali ke negara yang dimaksud.

Menteri Arief juga menilai perlunya upaya untuk meningkatkan jumlah PKP (Pengusaha Kena Pajak) Toko Retail sehingga jumlah peserta “tax refund” semakin banyak di Tanah Air.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid