Jakarta, Aktual.com – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa sektor industri manufaktur diwajibkan melakukan penyesuaian dalam menghadapi situasi normal baru atau new normal akibat pandemi COVID-19.
“Kita harus siap menghadapi new normal. Ini membuat target-target kita tidak mudah untuk kita capai. New normal itu misalnya, ketika masa-masa normal sebuah industri diperbolehkan untuk melibatkan 100 persen dari pekerjanya di industri itu,” kata Menperin saat menggelar konferensi video di Jakarta, Rabu (27/5).
Situasi normal yang baru tersebut, lanjut Menperin, akan memengaruhi berbagai hal dalam menjalankan roda perindustrian. Misalnya dengan adanya protokol kesehatan yang baru, maka sektor industri yang mayoritas masih menggunakan sumber daya manusia, akan mengurangi jumlah karyawannya untuk bekerja. Hal itu akan memengaruhi sejumlah target dari industri itu sendiri karena adanya penyesuaian produktivitas para pekerjanya.
“Dengan adanya pembatasan, pasti akan memengaruhi dari timing yang menjadi target kita yang sudah dirumuskan secara baik,” ujar Menperin.
Kendati demikian, Menperin mengapresiasi pihak Kementerian Kesehatan yang telah menerbitkan beberapa surat edaran sebagai panduan untuk dapat menjalankan roda perindustrian dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, sehingga sektor industri tidak menjadi tempat penyebaran COVID-19.
Menperin juga mengimbau kepada pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) untuk terbiasa memanfaatkan teknologi digital dalam memasarkan produk-produknya saat menjalani situasi normal yang baru agar usahanya dapat berjalan di tengah tantangan pandemi.
Dalam waktu dekat, Menperin akan menandatangani surat keputusan berupa pedoman pelaku industri dalam berkegiatan di tengah COVID-19 berdasarkan surat edaran Menteri Kesehatan yang telah diterbitkan.
“Termasuk di dalamnya mengatur kegiatan industri yang produksinya dilakukan selama 24 jam, di mana untuk shift malam, diupayakan yang berusia di bawah 50 tahun di mana daya tahan tubuhnya lebih kuat,” pungkas Menperin.
Agus menambahkan pada dasarnya sektor industri boleh beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) asalkan mengantongi izin dari Menperin, meskipun pengajuan izinnya bersifat sukarela.
Antara
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin