Jakarta, Aktual.com – Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menilai kenaikan tarif cukai tembakau untuk 2017 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.147/PMK.010/2016 akan mematikan industri kecil.
“Kami cuma melihat kalau kenaikan cukai itu biasanya mematikan (industri) kretek yang kecil,” katanya seusai bertemu Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Senin (17/10).
Dirinya mengingatkan agar jangan sampai industri kecil kena imbas oleh kebijakan pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara.
“Jadi jangan sampai pendapatan semakin meningkat, tetapi industri mengecil karena berarti yang bisa ‘survive’ (bertahan) hanya industri yang besar-besar,” katanya.
Menurutnya, kenaikan cukai rokok memiliki skemanya tersendiri. Kenaikannya juga tergantung pada harga pokok produksinya sehingga tidak bisa langsung naik begitu saja.
Airlangga menuturkan, kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau nanti seharusnya akan ada pembedaan.
“Ini kan selalu ada pembedaan. Tapi jangan sampai pembedaan-pembedaan itu tidak bisa mempertahankan industri kretek rumahan,” pesannya.
Dalam kebijakan cukai baru tersebut, disebutkan kenaikan tarif cukai tertinggi sebesar 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan tarif cukai terendah 0 persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang 10,54 persen.
Selain kenaikan tarif cukai, pemerintah juga menaikkan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata 12,26 persen.
Hal utama yang menjadi pertimbangan kenaikan tersebut adalah pengendalian produksi, tenaga kerja, rokok ilegal, dan penerimaan cukai.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, kenaikan tarif cukai tersebut juga dapat berkorelasi positif dengan penerimaan dari sektor cukai. Pada 2017 ditargetkan penerimaan cukai sebesar Rp149,8 triliun yang merupakan 10 persen dari total penerimaan perpajakan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka