Jakarta, Aktual.com — Menteri Perindustrian Saleh Husin menerbitkan aturan mengenai pedoman penyusunan Standar Industri Hijau (SIH) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/6/2015.

SIH merupakan acuan para pelaku industri dalam menyusun secara konsensus terkait dengan bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, pengelolaan limbah dan atau aspek lain yang bertujuan untuk mewujudkan industri hijau.

“Permenperin yang merupakan bagian dari amanat UU No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian ini menjelaskan, perencanaan penyusunan SIH dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek,” kata Menperin melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (22/7).

Aspek-aspek tersebut antara lain kebijakan nasional di bidang standardisasi, perkembangan industri di dalam dan luar negeri, perjanjian internasional, serta kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sementara itu, dalam penyusunan SIH diterapkan beberapa prinsip diantaranya: transparansi dan keterbukaan, konsensus dan tidak memihak, efektif dan relevan, koheren, serta dimensi pengembangan.

Penyusunan SIH juga memperhatikan metode dan jenis verifikasi serta perolehan data yang tepat, benar, konsisten, dan tervalidasi, kata Menperin.

Selanjutnya, penyusunan SIH akan dilakukan oleh tim teknis yang dibentuk oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian.

Keanggotaan tim teknis tersebut harus mewakili seluruh pemangku kepentingan yang meliputi unsur produsen atau asosiasi produsen, konsumen, regulator,dan pakar di bidang yang relevan.

Nantinya, SIH akan dipublikasikan melalui website Kementerian Perindustrian dalam bentuk file elektronik (e-file).

Di samping itu, SIH yang diterbitkan tidak semua mengacu pada mandatory, tetapi juga voluntary.

“Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian akan mengakomodir dunia usaha agar cepat beralih pada industri hijau dengan memberikan rekomendasi insentif fiskal dan nonfiskal,” ujar Menperin.

Untuk lebih jelasnya, Permenperin Nomor 51/M-IND/PER/6/2015 yang telah ditandatangani Menperin pada 3 Juni 2015 dan berlaku sejak tanggal diundangkan pada 9 Juni 2015 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly ini bisa diakses di website Kemenperin: http://kemenperin.go.id/regulasi.

Artikel ini ditulis oleh: