Jakarta, Aktual.com – Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin mengungkapkan bahwa dengan ditetapkannya Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka di KPK dalam kasus dugaan suap hibah KONI, membuktikan bahwa Istana Kepresidenan tidak mengintervensi kerja KPK.
“Sebagai bukti bahwa pemerintah atau Bapak Presiden tidak mengintervensi kerja-kerja yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, itu satu,” katanya ditulis Kamis (19/9).
Menurutnya dengan penetapan tersebut tidak ada satu orang pun yang bisa mengintervensi.
“Tidak ada satu orang pun yang bisa melalukan intervensi sehingga ya publik memberikan kepercayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas perintah undang-undang,” ugkapnya.
Artikel ini ditulis oleh: