Jakarta, Aktual.com – Menpora Imam Nahrawi mempersilahkan aparat hukum mendalami dugaan pengaturan skor yang dituduhkan kepada timnas U-23 saat berlaga di ajang SEA Games 2015 Singapura.

“Itu urusan aparat hukum seperti yang terjadi juga dalam kasus-kasus pengaturan skor di negara-negara lain,” kata Menpora di Tangerang, Banten, Rabu (18/6).

Menpora menyatakan bahwa apabila memang terjadi adanya pengaturan skor tersebut maka yang berhak melanjutkan kasus itu adalah aparat hukum.

“Saya sendiri memang belum mendengarnya secara detail. Kalau Tim Sembilan dulu kan memandatkan bahwa indikasi-indikasi pengaturan skor terjadi dan itu sudah terjadi fakta terbuka ketika adanya “sepak bola gajah” (PSS melawan PSIS),” kata Menpora.

Sebelumnya, dugaan pengaturan skor pertandingan sepak bola Indonesia di ajang nasional dan internasional dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh seseorang berinisial BS yang mengaku sebagai pelaku “match fixing”.

“Dia (BS) dapat 30 sampai 35 juta rupiah tiap pertandingan, itu yang buat dia sendiri,” kata tim advokasi dari LBH Pers Asep Komarudin di Jakarta, Selasa (16/6).

BS yang didampingi oleh sejumlah lembaga bantuan hukum tersebut melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri tentang adanya tindak pidana penyuapan di beberapa kasus persepakbolaan Indonesia dalam kurun tahun 2000 hingga 2015.

Dalam laporan polisi yang dibuat pukul 15.00 WIB Rabu 16 Juni 2015 itu disebutkan penyuapan periode 2000-2010 menggunakan dana APBD. Sedangkan dana penyuapan periode 2010-2015 berasal dari investor Malaysia berinisial DAS.

BS melaporkan manajer klub, pemain, dan beberapa pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang diduga melakukan pengaturan skor.

BS yang mengaku turut terlibat juga bersedia dikenakan tindak pidana oleh kepolisian karena sebagai salah satu pelaku yang melakukan pengaturan skor.

Artikel ini ditulis oleh: