Jakarta, Aktual.co — Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, mengomentari surat rekomendasi dari FIFA kepda PSSI dan PT Liga Indonesia, untuk tetap menggelar kompetisi dengan 18 klub.

Menpora yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa itu, mengklaim bahwa, aturan FIFA menyebutkan bahwa asosiasi, juga harus menghormati undang-undang yang berlaku.

“Begini, silakan mereka punya aturan tapi di statua FIFA sudah jelas harus mengikut UU yang berlaku,” kata Menpora di kantornya, Senayan, Jakarta, Senin (6/4).

Menpora bahkan menantang untuk membedah undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) yang berlaku di kalangan olahraga profesional.

“Ayo bedah UU SKN. Jangan dianggap kami itu like or dislike, ini murni karena UU,” klaimnya.

“Masing-masing punya otoritas dan cara berpikir. Kalau di UU SKN tegas dinyatakan BOPI berhak mengeluarkan rekomendasi,” katanya menambahkan.

Padahal, dalam pasal 13 ayat 1 Statuta FIFA menyebutkan bahwa, anggota asosiasi harus tetap independen.

Bukan hanya itu, statuta FIFA juga menegaskan bahwa dalam pasal 17 ayat 4, FIFA tidak akan mengakui keputusan yang dibuat oleh badan tidak resmi dari asosiasi lokal. Hal ini bisa diartika, PSSI dan PT LI boleh melanggar ketetapan BOPI dan Menpora yang melarang dua klub QNB League, Arema dan Persebaya untuk mengikuti kompetisi.

Artikel ini ditulis oleh: