Jakarta, Aktual.co — Putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), untuk menunda pembekuan PSSI dan juga pengaktifan Tim Transisi, ternyata tak diamini oleh Menpora Imam Nahrawi.

Djelaskan politisi Partai Kebangkiktan Bangsa ini, Tim Transisi masih tetap bisa aktif, meski telah diputuskan oleh lembaga peradilan negara.

“Legalitas tim transisi secara yuridis formal tetap sah dan mempunyai kewenangan sesuai dengan tugas yang telah ditetapkan dalam (SK) Kemenpora 0441 tahun 2015, meskipun adanya keputusan sela berupa penundaan objek sengketa,” kata Menpora ketika menjalani rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, di Jakarta, Rabu (10/6).

Menpora berdalih, putusan sela yang dimenangkan oleh PSSI itu, tidak berlaku karena diri sudah terlebih dulu membentuk Tim Transisi.

“Mengingat tim transisi telah terbentuk tanggal 19 Mei 2015 sebelum adanya putusan sela (25 Mei 2015),” dalihnya.

Seperti diketahui, Menpora membentuk Tim Transisi untuk mengambil alih kepengurusan PSSI yang telah terlebih dulu dibekukannya.

Salah satu tuga dari tim tersebut adalah, menggulirkan kompetisi sepakbola yang sempat dilarang oleh Menpora sendiri.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang