Mohamad Nasir

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah melalui Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), perintahkan Rektor Universitas Diponegoro (Undip) menindaklanjuti pemberhentian sementara Profesor Suteki, sebagai guru besar Fakultas Hukum Undip.

Penonaktifan dosen Pancasila itu dianggap pro terhadap organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan rezim Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Menristekdikti Mohamad Nasir menegaskan, jika terbukti pro khilafah, Suteki akan diminta memilih pada asas Pancasila atau melepaskan profesinya sebagai pengajar.

“Rektor saya minta meninjau (Suteki) ditelusuri perilaku, verifikasi semuanya. Kalau memang betul (pro HTI) dia harus memilih kembali ke NKRI atau lepas jabatannya,” ujar Nasir di Jakarta, Kamis (7/6).

Menurut dia, rektor menjadi pihak yang bertanggung jawab terkait keberadaan dosen yang diduga pro-khilafah. Kata Nasir, rektor harus mampu menyelesaikan permasalahan yang dialami pengajar maupun mahasiwa.

“Ya, dia harus menyelesaikan, kalau enggak mau, rektornya yang saya selesaikan,” tegasnya.

Selain di Undip, Nasir juga telah meminta Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menindaklanjuti organisasi mahasiswa yang diduga berafiliasi dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Semua yang berafiliasi dengan HTI saya suruh hentikan karena dianggap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah,” ucap Nasir.

Diketahui, Suteki saat ini tengah menghadapi sidang etik. Pihak kampus memberhentikan Suteki sementara dari jabatan Kaprodi Magister Ilmu Hukum, Ketua Senat FH, dan anggota senat akademik. Pemberhentian tersebut berdasarkan SK Rektor No 223/UN7.P/KP/2018 tertanggal 6 Juni 2018.

Suteki diduga diberhentikan karena salah satu unggahan di akun media sosialnya terkait organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemberhentian sementara ini berlaku selama proses pemeriksaan dari Dewan Kehormatan dan Kode Etik (DKKE).

 

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: