“Jadi, Tidak bisa dia memberhentikan rektor atau memecatnya,” katanya.
Adapun jika keputusan menteri ini tidak dibatalkan Menristek, maka, kata Yusril, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha.
“Pokoknya dalam waktu dekat ini kita akan menggugat ke PTUN (pengadilan negeri tata usaha), karena bagaimanapun tindakan dan pemberhentian ini tidak sah,” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid