Malang, Aktual.com – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Prof M Nasir memberikan dua pilihan kepada dosen dan pegawai negeri sipil di lingkungan perguruan tinggi yang terlibat dalam organisasi Hitbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Dosen dan PNS di lingkungan perguruan tinggi harus taat pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai yang menyatakan harus setia kepada Pancasila dan UUD 1945,” kata M Nasir di sela pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran Mahasiswa Nasional, di Malang, Jumat (28/7) malam.

Sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dan keputusan Kemenkumham membubarkan HTI, lanjutnya, pegawai dan dosen yang terlibat dalam organisasi yang bersifat menyimpang dari empat pilar kebangsaan ini harus keluar dari organisasi tersebut atau apabila ingin bertahan, maka status pegawai negeri sipil (PNS-nya dicabut.

PNS, katanya, bagian dari negara. Oleh karena itu, mereka harus mengikuti negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, Kebhinekaan dan NKRI. Rektor dan pembantu rektor harus mengawasi aktivitas di kampus mengingat dosen dan pegawai merupakan bagian dari WNI yang harus selalu dibina.

Ia mengatakan kebijakan yang diberlakukan untuk perguruan tinggi swasta akan melibatkan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). Pemerintah juga akan menerapkan sistem yang hampir sama, hanya saja modelnya berbeda dan disesuaikan dengan regulasi di wilayah setempat.

Menurut M Nasir, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pimpinan perguruan tinggi beberapa hari lalu yang menghasilkan penyerahan pengawasan keterlibatan HTI pada kampus. “Untuk perguruan tinggi negeri (PTN), saya serahkan pengawasan pada rektor. Sedangkan perguruan tinggi swasta (PTS), saya serahkan pada Kopertis tiap-tiap wilayah. Ada 14 Kopertis di seluruh wilayah Indonesia,” katanya.

Hanya saja, kata M Nasir, apa yang sudah disampaikan jangan sampai harus diulang berkali-kali. “Saya akan menanyakan perkembangan terkait data jumlah yang terlibat pada rektor dan Kopertis pada 10 Agustus mendatang, saat peringatan Hari Teknologi,” ujarnya.

Jika ada dosen (PNS) di PT yang terlibat HTI, kata Nasir, akan dijatuhi sanksi tegas sesuai PP nomor 53 tahun 2010. “Tentu awalnya kami lakukan pendekatan persuasif, teguran, lalu peringatan 3 kali. Kalau masih tetap membandel, mereka disuruh memilih, tetap setia pada organisasi yang dilarang atau kembali ke-“pangkuan” pemerintah. Dan, saya yakin mereka masih tetap setia pada NKRI,” ucapnya.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan