Makasar, Aktual.com — Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir mengatakan, penghentian sementara (atau moratorium) program studi kedokteran hanya berlaku untuk universitas di Pulau Jawa.

“Moratorium prodi kedokteran hanya untuk Universitas yang sudah penuh atau banyak prodi kedokterannya terutama di Perguruan Tinggi yang ada di Pulau Jawa,” ujar Nasir, kepada pewarta berita, saat berdialog di Universitas Negeri Gorontalo, Jumat (01/04).

Dia mengatakan, bahwa pihaknya mendukung jika Universitas Negeri Gorontalo membuka prodi kedokteran, apalagi universitas tersebut sudah mendapatkan akreditasi B.

Menurut Nasir, jika universitas yang berada di luar Pulau Jawa harus diberikan kesempatan untuk membuka prodi kedokteran. Pasalnya belum tentu dokter-dokter lulusan Jawa mau ditempatkan di luar Pulau Jawa.

“Mengapa tidak? Sepanjang persyaratannya sudah terpenuhi. Akreditasi B sudah tercapai, karena syaratnya harus B. Kemudian dosennya juga sudah tersedia, begitu juga rumah sakit. Ada kemungkinan Universitas Negeri Gorontalo bisa membuka prodi kedokteran,” tambah dia.

Apalagi di Gorontalo, sambung dia, belum satu pun universitas yang menyelenggarakan prodi kedokteran. Untuk itu, Kemristekdikti mendorong dibukanya prodi kedokteran di universitas tersebut.

“Hal ini juga untuk meningkatkan kesehatan masyarakat,” kata Mantan Rektor Universitas Diponegoro itu.

Sebelumnya pada Selasa (29/3), Menristekdikti menyerahkan izin sebanyak delapan prodi kedokteran kepada sejumlah universitas. Delapan universitas yang mendapatkan izin prodi kedokteran tersebut yakni Universitas Khairun, Universitas Surabaya, UIN Alauddin Makassar, Universitas Bossowa Makassar, Universitas Ciputra Surabaya, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan Universitas Wahid Hasyim Semarang.

Saat ini, terdapat 66 universitas yang menyelenggarakan prodi kedokteran, yang terdiri dari akreditasi A sebanyak 15 universitas, akreditasi B sebanyak 29 universitas, akreditasi C sebanyak 21 universitas, serta akreditasi empat universitas sisanya telah kedaluarsa dan harus diperbarui.

Universitas yang mendapatkan izin baru tersebut, merupakan universitas yang telah mengajukan izin sejak 2015. Dari 36 universitas yang mengajukan izin pada tahun lalu, hanya delapan universitas yang mendapatkan izin.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara