Jakarta, aktual.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sebelumnya disahkan oleh DPR. Dengan penandatanganan tersebut, KUHAP resmi berlaku sebagai undang-undang.
Hal itu disampaikan Prasetyo usai menghadiri konferensi pers Pemulihan dan Rencana Strategis Pascabencana di Sumatra Jelang Akhir Tahun di Posko Terpadu Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Menjawab pertanyaan wartawan terkait status penandatanganan KUHAP oleh Presiden, Prasetyo membenarkannya.
“Ya,” ujar Prasetyo singkat.
Ia mengungkapkan, penandatanganan KUHAP dilakukan pada pertengahan Desember 2025, meski tidak menyebutkan tanggal pastinya.
“Iya,” kata Prasetyo saat dikonfirmasi kembali.
Prasetyo juga memastikan KUHAP yang baru telah resmi memiliki nomor undang-undang. Selain itu, pemberlakuannya akan dilakukan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Sudah,” ujarnya saat ditanya apakah KUHAP telah resmi menjadi undang-undang. Ia menegaskan, penerapan KUHAP akan berjalan serentak dengan KUHP.
tandasnya.
Dengan pemberlakuan tersebut, pemerintah memastikan sistem hukum pidana materiil dan hukum acara pidana akan berjalan selaras dalam kerangka hukum nasional yang baru, yang mulai berlaku pada Januari 2026.
Sebelumnya, Kementerian Hukum menyatakan tengah menyiapkan tiga peraturan turunan sebagai aturan pelaksana menjelang pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Pemerintah optimistis seluruh peraturan tersebut dapat rampung dan diberlakukan bersamaan pada awal 2026.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

















