Jakarta, aktual.com – Menteri Sekretaris Negara Pratikno, menjelaskan surat Presiden Joko Widodo melalui Mensesneg kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Oesman Sapta Odang sudah sesuai dengan Undang-Undang PTUN.
“Dalam surat yang kami kirim itu sekali lagi, pertama, merujuk kepada surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kemudian, kami sampaikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Pratikno ditemui di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat (5/4).
Menurut Pratikno, Surat Nomor R.49/M.Sesneg/D-1/HK.06.02/3/2019 kepada Ketua KPU Perihal Putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Oesman Sapta Odang tertanggal 22 Maret 2019 merupakan tindak lanjut dari surat Ketua PTUN Jakarta.
Mensesneg menjelaskan surat itu dikirimkan beserta Surat Ketua PTUN Jakarta dan salinan Putusan PTUN kepada Ketua KPU.
Alur tersebut adalah prosedur melaksanakan Putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai Pasal 116 ayat (6) UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN sebagaimana diubah dengan UU No.51 Tahun 2009.
Isi ayat tersebut yakni “Disamping diumumkan kepada media massa cetak setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ketua pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan”.
Kendati demikian, dia menegaskan Presiden Joko Widodo tidak turut campur tangan atas keputusan yang diambil oleh KPU.
“Sekali lagi itu wilayah keputusan KPU, kami paham dan hormati KPU sebagai lembaga independen,” tegas Pratikno.
Selain itu, Mensesneg menjelaskan pihaknya belum membaca surat tanggapan dari KPU.
PTUN meminta KPU RI memasukkan kembali nama OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT) tanpa kewajiban menanggalkan jabatan sebagai Ketua Umum Hanura jika terpilih sebagai anggota DPD RI.
Sebelumnya KPU RI enggan memasukkan nama OSO dalam DCT lantaran statusnya sebagai pengurus partai KPU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/2018 yang melarang calon Anggota DPD memiliki jabatan kepengurusan di partai politik.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin