Jakarta, Aktual.co —Tingginya angka pengguna Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza) yang mencapai empat juta orang, mengharuskan Indonesia untuk memiliki Panti Rehabilitas yang aman dan nyaman.
Bukan hanya satu golongan umum ataupun satu profesi, pengguna Napza juga telah menyebar ke semua golongan umur, profesi, status sosial, mulai dari rakyat biasa hingga pejabat negara.
Dikatakan Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa, adanya tuntutan perkembangan saran prasaran panti ataupun tempat rehabilitasi dan dilengkapi dengan hasil kajian pengelolaan panti, ke depan perlu dibuat panti yang nyaman dan mendorong produktifitas para penghuninya.
“Saat ini, pengguna napza sangat mengkhawatirkan. Maka, dibutuhkan lingkungan rehabilitasi salah satunya di panti,” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat mengunjungi Yayasan Penuai Indonesia di Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, ditulis Selasa (9/12).
“Lingkungan panti yang nyaman penting, dibutuhkan agar penghuni merasa terlindungi, terbantu, termotivasi untuk cepat sembuh,” tambahnya.
Lebih jauh disampaikan Khofifah, untuk daerah Jawa Barat terdapat 10 panti yang menjadi tempat rehabilitasi bekas pengguna napza. Idealnya, panti atau tempat rebilitas yang produktif, hanya berkapasitas antara 75 sampai 100 orang.
Untuk itu, semua pihak diminta menyatakan perang stop terhadap napza. Juga, melakukan pendekatan “community base”, sebagai langkah penanganan dan kontrol atas pergerakan peredaran napza yang sangat masif dan sistematis.
“Penanganan melalui community base penting dilakukan, selain mencegah modus baru penggunaan napza yang dicampur minuman keras oplosan,” ujarnya.
Untuk diketahui, semakin bertambahnya penyalahgunaan napza antara lain disebabkan oleh depresi sosial yang menghinggapi sebagian warga dan berujung pada aspek psikologis. Perubahan kehidupan menjadi sebuah keniscayaan yang berpengaruh pada pola hidup, sikap hidup maupun efeknya.
Banyak kasus terjadi yang berhubungan dengan perubahan kehidupan, yang berujung pada perilaku penggunaan dan penyalahgunaan napza.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid