Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa memberikan pengarahan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Layanan Dukungan Psikososial Tahun 2017 di Jakarta, Rabu (17/5/2017). Pengarahan tersebut bertujuan untuk akselerasi perlindungan sosial korban bencana melalui integrasi sistem penanggulangan bencana. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta pemerintah daerah mengembalikan ke Bulog beras sejahtera (rastra) yang berkualitas jelek dan tidak layak konsumsi.

“Masih ada keluhan bermacam-macam, mulai dari beras pecah-pecah atau hancur, berkutu, berwarna kuning hingga kehitaman, dan berbau apek,” katanya, Jumat (7/7).

Setelah dilaporkan, Bulog berkewajiban menggantinya dengan beras berkualitas lebih baik sesuai kualifikasi berdasarkan harga pembelian beras (HPB).

Dalam Program Rastra Kementerian Sosial bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sejak 2013. Terkait dengan pengadaan dan distribusinya menjadi tugas Bulog. Adapun pemerintah daerah bertanggung jawab pada titik distribusi menuju ke titik bagi dengan tim teknis aparatur desa dan lurah.

Khofifah mengatakan subsidi pangan telah berjalan selama 19 tahun namun Kementerian Sosial seringkali menerima laporan dan mendapati fakta di lapangan bahwa masih banyak ditemukan masyarakat yang menerima rastra tidak layak konsumsi.

Menurut dia, seharusnya persoalan beras tidak layak konsumsi tidak terus berulang.

Pasalnya, dengan HPB senilai Rp9.220 per kilogram semestinya masyarakat menerima beras yang berkategori medium dan layak konsumsi. Harga tebus rastra Rp1.600/kilogram sedangkan pemerintah menyubsidi Rp7.620/kilogram.

“Kasihan masyarakat kalau mereka diberi beras tidak layak konsumsi. Ironis karena beras adalah makanan pokok masyarakat Indonesia,” tuturnya.

Untuk mencegah kejadian serupa kembali berulang, ia meminta pemerintah daerah dan Bulog untuk secara aktif turun mengecek langsung seluruh stok beras yang ada di gudang-gudang di seluruh Indonesia sebelum didistribusikan.

Hal itu, guna memastikan bahwa beras yang akan didistribusikan layak konsumsi.

Jika kemudian ditemukan beras yang sudah rusak dan tidak layak konsumsi, Bulog harus segera mengambil langkah tegas dan cermat, sehingga beras tersebut tidak beredar di masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid