Ngawi, Aktual.com – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, menyatakan penyusunan draf rancangan hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dipastikan terus berjalan dan saat ini sedang diproses.
Penyusunan draf tersebut melibatkan banyak pihak di antaranya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Sosial, serta Menteri Kesehatan.
“Prosesnya jalan terus. Itu nanti diwujudkan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Dengan koordinator perppu adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kapolri, dan Jaksa Agung. Sehingga, tanya saja ke mereka untuk mengetahui sejauh mana prosesnya,” ujar Menteri Khofifah saat berkunjung di Ngawi, Jawa Tengah, Sabtu (7/11).
Menurut dia, hukuman kebiri adalah pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, yang tujuannya adalah melindungi anak bangsa dari kejahatan seksual.
Nantinya, pemberatan hukuman kebiri tidak akan diterapkan pada semua pelaku kekerasan seksual pada anak. Akan ada kriteria dan klasifikasi pelaku kejahatan yang dikenai pemberatan hukuman dengan kebiri.
“Dengan kata lain, hakim akan memiliki pertimbangan sendiri, sehingga pelaku kejahatan akan dikenai pemberatan hukuman dengan kebiri atau tidak. Jadi ada posisi seperti apa dan kualifikasi seperti apa untuk memberikannya,” katanya.
Menteri Khofifah menambahkan, selain sebagai pemberatan hukuman, hukuman kebiri juga merupakan proses pengobatan bagi para pelaku yang sadar dengan kelainannya. Pihaknya memberi contoh, baru-baru ini ada sekitar 100 orang di Inggris yang dengan sengaja meminta dikebiri dengan cara dilemahkan syaraf libidonya.
“Hal itu karena yang bersangkutan sadar diri, jika ia tidak mampu mengendalikan libidonya, maka akan menimbulkan korban,” tambahnya.
Pihaknya mengakui pemberatan hukuman dengan kebiri telah menimbulkan sikap pro dan kontra di masyarakat. Hal itu menurutnya wajar sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang demokratis.
Apalagi, hal tersebut belum pernah dilakukan di Indonesia, meskipun pemberatan hukuman dengan kebiri bukan hal baru di sejumlah negara maju.
Apapun penilaiannya, ia menegaskan, sudah menjadi tugas negara untuk melindungi anak bangsanya dari kejahatan seksual yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi korban.
Artikel ini ditulis oleh: