Jakarta, Aktual.co —Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kekerasan Seksual saat ini sudah tahap finalisasi.
Dia berharap RUU yang mengatur tentang kejahatan seksual, prostitusi serta pornografi itu, bisa masuk prioritas pembahasan di tahun 2016.
Menurut dia, aturan yang lebih kuat berupa Undang-Undang dinilai perlu, mengingat saat ini kekerasan seksual, termasuk di dalamnya prostitusi, begitu marak.
Terlebih saat ini prostitusi semakin marak lewat berbagai cara seiring kecanggihan teknologi, seperti media sosial. Parahnya, prostitusi juga sudah merambah ke prostitusi anak yang mengancam generasi muda bangsa.
Kata Khofifah, prostitusi bukan hanya masalah ekonomi, tapi ada eksploitasi, perbudakan, kriminalisasi hingga perdagangan manusia.
Ditambahkan dia, saat ini pemerintah juga sudah mempunyai satuan tugas (satgas) antipornografi yang diketuai Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan ketua harian Menteri Agama.
Artikel ini ditulis oleh: