Dalam kesempatan yang sama, Menteri BUMN Rini Soemarno juga menilai penerapan GPN mampu mewujudkan sistem bantuan sosial yang efisien dan efektif sehingga bisa tepat sasaran tanpa potongan apapun.

GPN adalah sistem yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme guna mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menjelaskan bahwa GPN mengenakan tarif transaksi pembayaran (merchant discount rate/MDR) 0 persen kepada penerima bantuan sosial.

“Sehingga penerima manfaat tidak dikenakan biaya untuk pencairan,” kata dia.

Sebelum adanya GPN, masih terdapat fragmentasi dan inefisiensi dalam transaksi pembayaran di Indonesia. Selain itu, platform sistem pembayaran yang ada masih eksklusif.

Hal tersebut berimplikasi pada ekosistem yang kurang kondusif untuk pelaksanaan bantuan sosial nontunai, keuangan inklusif, dan program lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid