Jakarta, Aktual.com – Menteri Sosial Tri Rismaharini menyoroti pentingnya jaminan sosial sebagai langkah perlindungan masyarakat dalam forum Round Table Discussion yang diselenggarakan oleh Kedeputian Pengkajian Strategik Lembaga Ketahanan Nasional RI.
“Kami sepakat, memang harus ada pola-pola jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta jaminan hari tua. Kita harus pikirkan jaminan bagaimana jika dia sakit,” ujar Mensos Risma dalam keterangannya disiarkan di Jakarta, Kamis (30/11).
Data ini pun selalu diperbarui karena tiap harinya selalu ada kelahiran, kematian, orang yang sudah lepas dari kemiskinan, atau justru baru saja jatuh miskin.
Saat ini, masih banyak kelompok pekerja rentan, yang umumnya bekerja di sektor informal, belum menjadi peserta dari program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini berarti banyak pekerja yang belum terjamin.
Dalam mengatasi permasalahan tersebut, Tenaga Profesional Bidang Sosial Budaya Lemhannas RI Dadang Solihin menyarankan beberapa hal untuk memperkuat Jaminan Sosial Tenaga Kerja, termasuk penguatan payung hukum baik di pusat maupun di daerah, dan penyediaan dana sesuai regulasi.
“Ada beberapa hal yang diperlukan dalam penguatan jamsosnaker, yaitu penerbitan instruksi presiden atau mandat bagi pemerintah daerah. Kedua meminta pemerintah daerah untuk terus melindungi dan menyediakan dana perlindungan untuk pekerja wilayah sesuai regulasi yang ada,” papar Dadang.
Pemerintah juga diharapkan memberikan dukungan dalam bentuk mewajibkan kepesertaan jamsosnaker, sosialisasi jamsosnaker, dan membangun ekosistem ketenagakerjaan yang kondusif.
“Pemerintah juga harus mendorong pekerja formal yang berstatus pekerja rentan untuk diwajibkan mendaftarkan program jamsosnaker, keempat sosialisasi program jamsosnaker, BPJS ketenagakerjaan membangun ekosistem ketenagakerjaan yang kondusif,” ujar Dadang.
Lebih lanjut, Mensos mengungkapkan bahwa bukan hanya warga miskin yang harus memiliki jaminan sosial. Warga menengah atau mampu pun bisa berisiko jatuh miskin karena tidak memiliki jaminan kesehatan saat sakit.
“Dulu di Surabaya, saya menyebutnya Sadikin (sakit menjadi miskin). Jadi dia itu keluarga yang tidak miskin, bisa makan. Tapi begitu harus bayar operasi seratus juta, dia langsung jatuh miskin,” ujar Mensos menyebutkan contoh kasus yang perlu diperhatikan juga.
Mensos menambahkan bahwa untuk masyarakat miskin dan rentan, Kementerian Sosial telah menyediakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dipergunakan untuk data sumber BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah
Jalil