Oleh sebab itu, kata dia, tugas para pendamping PKH dengan kualitas yang dimiliki akan lebih diefektifkan kembali. Untuk daerah yang dinilai sulit dijangkau, satu pendamping tidak banyak menangani keluarga penerima manfaat, namun untuk daerah yang tergolong mudah akses komunikasinya, satu pendamping bisa menangani 200 hingga 250 keluarga penerima manfaat.

Selain itu, para pendamping PKH juga telah menandatangani pakta integritas, di mana mereka tidak boleh terlibat politik praktis dalam menjalankan tugasnya.

“Apabila di antara mereka nyata-nyata terlibat politik praktis dalam Pilkada, maka tentu kita akan memberikan SP (surat peringatan) 1, SP 2. Selama ini sudah ada temuan tetapi belum terbukti,” kata Idrus.

Dalam rangka untuk meningkatkan status kehidupan keluarga yang tidak mampu menjadi mampu dan miskin menjadi mandiri, menurut dia, Kemensos berkomitmen meningkatkan penerimaan PKH.

Pada 2019, ia menargetkan jumlah penerima PKH mencapai 10 juta keluarga atau setara 40 juta jiwa. Dengan demikian jumlah penerima PKH telah melampaui angka kemiskinan yang jumlahnya 26 juta jiwa.

“Belum lagi rastra (beras sejahtera). Rastra itu 15.500 keluarga setara 65 juta jiwa. Berarti yang perlu kita lakukan adalah meningkatkan indeks penerimaannya, bukan jumlah penerimanya,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid