Jakarta, Aktual.com – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo meminta izin kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar pemeriksaan dirinya terkait dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya yang dipimpinnya diundur pada Selasa, 27 Juni 2023 dari panggilan dijadwalkan Jumat (16/6)
“Jadi, kami belum bisa memenuhi undangan KPK hari ini sama sekali bukan karena urusan pribadi, tetapi dalam rangka menjalankan tugas negara. Namun demikian, kami pastikan tetap menghormati KPK dan mengajukan permintaan agar dapat diperiksa pada hari Selasa, 27 Juni 2023,” ujar Mentan dalam suratnya kepada KPK yang diterima di Jakarta, Jumat (16/6).
Pada surat yang telah dikirim Syahrul ke KPK pada Kamis (15/6) kemarin, ia menyampaikan sikap menghargai pelaksanaan tugas KPK yang sedang melakukan penyelidikan, menegaskan akan koperatif dan berkomitmen datang ke KPK.
Namun, karena terdapat rangkaian pelaksanaan tugas yang sudah teragendakan sebelumnya, maka ia meminta dilakukan penjadwalan ulang.
“Kami menghadiri pertemuan para Menteri Pertanian G20 di India. Indonesia yang telah dipercaya sebagai Presidensi G20 Tahun 2022 tentu saja sepatutnya hadir dalam penutupan perhelatan Internasional tersebut,” kata Syahrul.
Dalam kegiatan tersebut, katanya pula, Indonesia sebagai Troika bersama India dan Brasil akan memberikan pernyataan sekaligus penyerahan estafet keketuaan pada Brasil yang akan menjadi Presidensi tahun 2024 nanti.
Setelah itu, Syahrul juga telah memiliki rencana kunjungan ke China dan Korea Selatan dalam rangka penguatan kerja sama modernisasi pertanian dan fasilitasi pasar ekspor pertanian.
“Saya juga menyimak sejumlah pihak mengaitkan proses hukum ini dengan aspek politik. Sekalipun banyak pendapat seperti itu, namun dengan kerendahan hati, sebagai warga negara biasa Saya akan menjalani seluruh aral-rintang ini. Tentu saja dengan tetap berharap dari lubuk hati terdalam semoga ke depan hukum dapat ditegakkan dengan benar,” ujarnya lagi.
“Perlu juga sama-sama kita pahami, proses hukum di KPK saat ini berjalan di tahap penyelidikan. Hal itu berarti penyelidik mencari peristiwa yang diduga tindak pidana. Saya mengajak, mari kita hormati proses yang berjalan di KPK tersebut dan tidak mengambil kesimpulan yang mendahului proses hukum dan informasi resmi dari KPK,” ujar dia pula.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra