Jakarta, Aktual.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah mempercepat penyaluran pupuk bersubsidi kepada para petani dengan menyederhanakan regulasi.
“Kami mengubah regulasi, yang ada dulu 145 peraturan, kementerian ada 12 kementerian terlibat mengurus pupuk, tambah bupati, gubernur,” kata Mentan Amran dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen di Jakarta, Rabu (4/12).
Penyederhanaan regulasi tersebut akan mempersingkat alur proses penyaluran pupuk bersubsidi, sehingga tidak perlu melalui 11 kementerian terkait.
“Yang dulunya kalau bupati dan atau gubernur tidak tanda tangan tidak bisa terima pupuk. Nah ini masalah besar. Alhamdulillah Bapak Presiden sudah setuju, kita direct Kementerian Pertanian tanda tangan, kementerian lain yang 11 tadi tidak terlibat lagi. Insya Allah Perpresnya turun cepat,” ujarnya.
Dengan demikian, ke depan rencananya, setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Pertanian, pupuk bersubsidi bisa didistribusikan langsung oleh Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), dilanjutkan ke pengecer atau distributor hingga ke tangan petani.
Selain itu, pemerintah juga meningkatkan kuota pupuk bersubsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton.
“Kami juga sudah memohon pada saat ratas (rapat terbatas), pupuk itu bukan rupiah tapi kuantum dalam APBN, sehingga saat bahan baku naik itu tidak mempengaruhi kuantum. Karena tanam itu butuh kuantum atau jumlah, sehingga bertahan pada 9,55 juta ton, Insya Allah pupuk aman,” ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Mentan Amran dalam merespons masalah penyaluran pupuk bersubsidi yang disoroti oleh Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto atau lebih dikenal dengan nama Titiek Soeharto.
Dalam rapat kerja tersebut, Titiek menuturkan Komisi IV dalam melakukan kunjungan kerja menerima aspirasi atau keluhan dari masyarakat antara lain mengenai kebutuhan benih padi berkualitas, bantuan alsintan, jaringan irigasi hingga bantuan pupuk termasuk pupuk pakan ternak serta harapan peternak terhadap regulasi yang menjamin produksi susu dalam negeri diserap sepenuhnya oleh industri.
Untuk itu, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Mengenai permasalahan pupuk bersubsidi, ia mengatakan Komisi IV DPR RI kerap kali mendapatkan keluhan dari petani tentang sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi saat dibutuhkan.
Beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian antara lain terkait permasalahan data, koordinasi instansi baik pusat maupun daerah, permasalahan regulasi dan permasalahan penyaluran pupuk subsidi.
“Sehubungan dengan Komisi IV menilai perlu membahas mengenai penyaluran pupuk bersubsidi, Komisi IV ingin mendapatkan penjelasan sejauh mana persiapan dan kesiapan instansi masing-masing terkait permasalahan pupuk bersubsidi dapat menghambat upaya pemerintah mencapai swasembada pangan,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan