Terkait sanksi atas pemanfaatan tempat ibadah untuk politik praktis, katanya, yang berhak merupakan aparat penegakan hukum karena aturannya sudah tegas kampanye tidak boleh menggunakan tempat ibadah.

Aparat yang berwenang memberikan hukuman, di antaranya terdapat Bawaslu, KPU maupun lainnya.

“Kami sebagai Kementerian Agama pendekatannya bukan menghukum karena agama bukan paksaan, melainkan bagaimana agar melakukan dakwah, mengajak dan mengayomi,” ujarnya.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby