Jakarta, Aktual.com – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan tengah mengkaji perlu ada atau tidaknya penetapan soal batas minimal biaya umroh murah.

Sebab, selama ini pemerintah hanya fokus pada penyelengaraan ibadah haji, sementara penyelenggara umrah dikelola oleh biro-biro travel.

Namun belajar dari adanya kasus penipuan perjalanan ibadah umrah oleh First Travel yang merugikan banyak masyarakat, Pemerintah menilai perlu adanya pengaturan. Pasalnya, masyarakat kerap menjadi obyek penipuan lantaran sebagian masyarakat menghendaki biaya paling murah.

“Nah supaya tidak jor-joran penyelenggara umroh ini untuk mematok harga semurah mungkin, yang berpotensi akan merugikan jamaah umrah maka sedang dikaji apakah perlu batas minimal biaya umroh agar batas minimal pelayanan itu bisa benar benar dijamin,” ujar Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (18/8).

Menurut Lukman, Pemerintah tengah mendalami keuntungan atau kerugian hingga besaran jika penetapan batas minimal itu jadi dilakukan. Termasuk apakah aturan tersebut dituangkan dalam bentuk peraturan perundangan maupun peraturan di bawahnya.

“Ya itu nanti juga bagian yang akan kita dalami. Regulasinya, wadah hukumnya, itu bagian yang kita dalami,” kata Lukman.

Lukman mengklaim pengawasan sudah dilakukan pemerintah selama ini dalam bentuk memberi izin atau mencabut biro travel jika terjadi pelanggaran. Seperti penelantaran jamaah, keberangkatan calon jamaah yang ditunda-tunda atau kepulangannya tidak jelas, tidak diberi makan, hingga tidak diberi pondok yang jelas.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby