Jakarta, Aktual.com – Kementerian Agama saat ini telah melakukan moratorium perizinan penyelenggara ibadah umroh (PPIU). Pemberlakuan itu dilakukan setelah dilakukan kajian terlebih dulu dan sampai pada simpulan.
Simpulan itu yakni jumlah yang ada sekarang sudah memadai untuk melayani umat Islam berumrah. Terlebih, data Kementerian Agama saat ini ada 906 PPIU yang terdaftar dan memiliki izin Kementerian Agama.
“Sekarang kebijakan kita adalah moratorium izin biro travel baru,” kata Menteri Agama RI Lukman Saifuddin saat memberikan keterangan pers bersama Wakapolri Komjen Syafruddin di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (4/4).
Kebijakan itu, lanjut Menag, akan diberlakukan sampai dinilai ada kebutuhan lagi untuk menambah PPIU. “Kami saat ini fokus melakukan pengawasan terhadap PPIU yang saudah ada,” kata Menag menambahkan.
Dia memastikan evaluasi terhadap PPIU dilakukan secara periodik, termasuk pada aspek laporan keuangannya. Kemenag juga telah menerbitkan regulasi baru, yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) No 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalaan Ibadah Umrah. Regulasi baru ini cukup memberikan pijakan bagi Kemenag untuk melakukan tindakan secara lebih tegas.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara