“PMA baru ada ketegasan bahwa selambatnya enam bulan setelah mendaftar, PPIU harus sudah memberangkatkan jemaah. Bahkan, tiga bulan sejak yang jemaah melunasi, PPIU harus memberangkatkan,” ujar Menag mencontohkan aturan regulasi yang baru.
Jadi, dia memastikan dengan adanya moratorium ini tidak ada lagi PPIU yang menawarkan kepada masyarakat berumrah tahun depan atau dua tahun lagi, yang kemudian berujung dana jamaah umroh digunakan untuk hal yang tidak ada urusannya dengan umrah.
Menag menegaskan bahwa izin PPIU yang diberikan oleh Kemenag hanya boleh digunakan untuk umrah, bukan untuk bisnis atau investasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara