Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto serahkan sertifikat tanah di Gunungkidul. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Gunungkidul)

Gunungkidul, Aktual.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto membagikan sertifikat tanah kepada mssyarakat di Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dari rumah ke rumah yang diharapkan membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.

“Dalam kegiatan ini, kami menyerahkan sebanyak 503 sertifikat tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kapanewon Tepus,” ungkap Hadi Tjahjanto di Gunungkidul pada hari Jumat (8/12).

Pemberian sertifikat dilaksanakan di Padukuhan Ngasem, Tepus, dengan Hadi Tjahjanto turun langsung ke 10 titik rumah warga sebagai bentuk komitmen pemerintah. “Mayoritas sertifikat tersebut memiliki status tegalan atau kebon,” tambah Hadi.

Hingga saat ini, Gunungkidul telah mencapai 85 persen dari target penyelesaian sertifikat tanah sebanyak 842.000 bidang. Menteri Tjahjanto optimistis bahwa pada akhir tahun 2024, target tersebut akan tercapai sepenuhnya.

Dalam konteks ekonomi, penyelesaian sertifikat tanah di Gunungkidul diperkirakan akan memberikan dampak positif sebesar Rp1 triliun. Hal ini terutama diuntungkan oleh desa yang menjadi destinasi wisata, di mana sertifikat dapat digunakan untuk pengembangan usaha, seperti perbaikan homestay untuk menarik lebih banyak wisatawan dan meningkatkan perekonomian lokal.

Mengenai mekanisme penyerahan sertifikat, Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa ini dilakukan dari rumah ke rumah untuk mendapatkan tanggapan langsung dari masyarakat terkait kelancaran proses penerbitan sertifikat tanah.

“Masyarakat memberikan umpan balik positif, dengan biaya penerbitan sertifikat tanah sesuai dengan aturan sebesar Rp150 ribu per bidang. Masyarakat senang dengan inisiatif ini,” ungkapnya.

Saat ditanya tentang sertifikat elektronik, Hadi menyatakan bahwa saat ini baru 12 kabupaten/kota yang masuk dalam program tersebut. Gunungkidul akan termasuk setelah kuota sertifikat terpenuhi.

“Dalam rangka mencapai target Presiden untuk menyelesaikan 120 juta sertifikat terdaftar pada tahun 2023, dan 6 juta bidang lainnya pada tahun 2024,” tambahnya.

Sunaryanta, pemimpin Gunungkidul, berharap agar masyarakat dapat menyimpan dan memanfaatkan sertifikat dengan bijak. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan kemampuan bayar jika ingin menggadaikan sertifikat untuk keperluan usaha, dengan menyesuaikan dengan pendapatan masing-masing.

“Sertifikat ini adalah bukti sah kepemilikan tanah, sehingga harus dijaga agar tidak jatuh ke tangan pihak lain,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan