Kuasa Hukum PT Prolindo: Ini Adalah Mafia Tanah yang Terstruktur
Sementara itu, kuasa hukum PT Prolindo Utama Karya, Agus Widjajanto, secara terpisah menyatakan bahwa persoalan ini adalah bagian dari praktik mafia tanah yang dilakukan secara kolektif dan sistematis.
“Ini yang saya sampaikan dalam diskusi mafia tanah di DPR. Mereka bergerak dari kepala desa, camat, notaris, oknum BPN hingga lembaga peradilan. Rakyat menjadi korban ketidakadilan,” tegas Agus.
Ia mendesak Menteri ATR/BPN Yusron Wahid, yang saat ini menjabat dalam Kabinet Merah Putih, untuk berani mengambil tindakan tegas dan berpihak kepada rakyat kecil.
Desakan untuk Menteri ATR/BPN
Kasus mafia tanah di Hambalang menambah daftar panjang konflik agraria di Indonesia. Petani penggarap seperti STH menjadi korban dari sistem pertanahan yang lemah dan penuh celah.
Menteri ATR/BPN diharapkan tidak tinggal diam dan segera mengusut tuntas praktik mafia tanah yang telah mencederai keadilan agraria.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano
















