Gowa, Aktual.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjamin keamanan rumah ibadah dari para mafia tanah melalui pemberian sertifikat.
“Salah satu tugas dan kewajiban pemerintah, Kementerian ATR/BPN adalah untuk meyakinkan bahwa rumah-rumah ibadah atau lahan-lahan yang diperuntukkan sebagai tempat ibadah, agama apapun, dari identitas manapun, harus kita perjuangkan kepastian hukumnya,” ujar AHY setelah membagikan 16 sertifikat tanah wakaf untuk tempat ibadah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (27/4).
Atas alasan tersebut, AHY menekankan pentingnya program nasional sertifikat wakaf bagi rumah ibadah.
Adapun sejumlah tempat ibadah yang menerima sertifikat tanah wakaf dalam kesempatan tersebut meliputi masjid, gereja, dan vihara.
“Dengan (sertifikat) ini, maka para jemaah, umat, agama apapun bisa beribadah dengan tenang di rumah-rumah ibadah yang memang tadi sudah kami serahkan sertifikatnya secara langsung,” ujar AHY.
Setelah membagikan sertifikat tanah wakaf, AHY mengimbau masyarakat yang berada di manapun untuk segera mengurus dan menyelesaikan sertifikasi rumah-rumah ibadah.
Penyelesaian sertifikasi tersebut, kata dia melanjutkan, tak dikenakan biaya.
“Kita ingin bantu dengan serius dan dengan cepat tentunya,” kata AHY.
Sebelum membagikan sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah, AHY membagikan 50 sertifikat tanah secara langsung kepada warga Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Gowa.
Rinciannya, sebanyak 20 sertifikat tanah diserahkan lewat door to door dengan AHY yang berkunjung langsung ke rumah-rumah warga.
Sementara, 30 sertifikat tanah lainnya diserahkan lewat agenda ngariung atau kegiatan berkumpul dan berbincang sambil duduk melingkar.
Dalam kesempatan ngariung, AHY juga mengajak masyarakat, khususnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, untuk melawan mafia tanah melalui kepemilikan sertifikat resmi.
“Harus lawan mafia tanah! Ewako!” seru AHY.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan