Jakarta, Aktual.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memaparkan rencana program Kementerian ATR/BPN selama 100 hari pertama Kabinet Merah Putih (KMP).
“Dalam 100 hari kerja ini apa yang kami susun? Pertama adalah menata ulang sistem dan tata cara pemberian perpanjangan dan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) yang lebih berkeadilan, mengarusutamakan pemerataan, tetapi tetap menjaga kesinambungan perekonomian,” kata Nusron.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja perdana Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian ATR/BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10).
Kedua, kata dia, menyelesaikan pendaftaran dan penerbitan sertifikat HGU untuk 537 badan hukum yang sudah mempunyai izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit, namun belum mempunyai HGU.
Ketiga, ujar Nusron, menyelesaikan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat untuk menghindari konflik dengan badan hukum di kemudian hari.
“Total tanah ulayat yang menggunakan hukum adat di Indonesia ini masih kurang lebih sekitar 3,5 juta hektar, tapi yang sudah terdaftar kurang dari 1.000 hektar. Jadi masih pekerjaan besar ini untuk yang tanah ulayat,” ujarnya.
Keempat, kata dia, inovasi pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf produktif sehingga berguna bagi kemaslahatan umat.
“Kami ada ide pemikiran tanah-tanah yang terlantar, yang jumlahnya lebih dari 1,5 juta hektar, ada pemikiran, tapi ini sifatnya masih pemikiran, HPL (hak pengelolaan lahan)-nya akan kita serahkan sama Bank Tanah, tapi penggunaannya akan kita serahkan kepada Badan Wakaf supaya menjadi wakaf produktif dan kemudian itu ada kemaslahatan,” ucapnya.
Kelima, ujar dia, menyelesaikan pendaftaran 1,5 juta bidang tanah untuk mencapai target 120 juta bidang tanah pada tahun 2024.
“Ini termasuk PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap), PTSL dari tahun 2017 sampai tahun 2024 ini bulan Desember. Kami ditarget 126 juta bidang tanah sampai bulan Oktober ini sudah tercapai 119 juta bidang tanah sehingga kami masih harus nambah lagi,” katanya.
Keenam, kata Nusron, pemenuhan target 104 Kantor Pertanahan sebagai kabupaten/kota lengkap pada tahun 2024. Ketujuh, koordinasi secara vertikal maupun horisontal terkait penyiapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan terintegrasi dengan online single submission.
Kedelapan, penyiapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045.
Terakhir, kita dia, pelaksanaan program Integrated Line Administration and Spatial Planning (ILASP) bekerja sama dengan World Bank bertemakan penguatan rencana tata ruang, administrasi pertanahan, dan batas administrasi desa di Indonesia yang memperhatikan perubahan iklim.
“Yang melibatkan tiga kementerian lembaga, yaitu Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, dan Badan Informasi Geospasial,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan