Manfaat dari sertifikat tanah tersebut antara lain memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan dapat diagunkan di bank untuk modal usaha.
Di Indonesia, seharusnya terdapat 126 juta bidang tanah terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Sampai dengan 2016, hanya terdapat 46 juta bidang tanah yang terdaftar.
Pemerintah sejak 2017 mulai melakukan pensertifikatan tanah secara massal. Pada 2019 ditargetkan sembilan juta bidang tanah tersertifikasi per tahun sedangkan pada kurun 2020-2025 dapat tersertifikasi 10 juta bidang tanah per tahun.
Apabila target tersebut tercapai, pendaftaran tanah di Indonesia dapat selesai dalam jangka waktu 9 tahun setelah pensertifikatan tanah secara massal dimulai pada 2017.
Namun, BPN pada 2017 lalu hanya mampu menerbitkan sertifikat 4,2 juta bidang tanah dari target yang ditetapkan sebesar lima juta bidang tanah.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid