Jakarta, Aktual.com – Pada draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PKPU), Pasal 15 ayat (2) menarik perhatian publik dengan ketentuan yang memungkinkan pejabat setingkat menteri untuk maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 tanpa harus mengundurkan diri, asalkan mendapatkan izin dari presiden untuk cuti atau nonaktif.
Pasal tersebut berbunyi.
“Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota majelis permusyawaratan rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan presiden dan cuti/nonaktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden.”
Pasal 16 juga menjelaskan bahwa pejabat negara yang berstatus sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, menteri, atau pejabat setingkat menteri yang ingin maju sebagai capres-cawapres harus meminta izin kepada presiden.
Mekanisme pemberian izin tersebut akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, berbeda dengan pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai negeri sipil, serta karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa wajib mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri di Pilpres. Keputusan pemberhentian mereka harus disampaikan kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Menurut Lampiran I Rancangan PKPU, proses pendaftaran pasangan capres-cawapres untuk Pilpres 2024 akan berlangsung pada 10-16 Oktober 2023. Setelah melalui tahapan verifikasi, penetapan pasangan capres dan cawapres akan dilakukan pada 13 November 2023, sementara penetapan nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada 14 November 2023.
Komisioner KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa rancangan PKPU saat ini masih dalam tahap uji publik. Ada tiga tahap berikutnya sebelum PKPU ini disahkan, yakni rapat konsinyering dengan DPR, pemerintah, Bawaslu, dan DKPP, rapat konsultasi dengan pembentuk Undang-undang (DPR dan Pemerintah), dan rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
KPU berkomitmen agar proses ini segera berlangsung dan memungkinkan KPU untuk berkomunikasi secara formal dengan DPR. Uji publik terhadap tiga draf PKPU terkait pemilu juga telah dilakukan oleh KPU pada Senin (4/9) lalu di Jakarta.
Ini adalah perkembangan penting dalam persiapan Pilpres 2024 yang akan menentukan masa depan politik Indonesia. Keputusan terkait calon presiden dan wakil presiden akan menjadi sorotan utama dalam perjalanan menuju pemilihan presiden yang sangat dinantikan ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi