Jakarta, Aktual.com – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tidak menghadiri sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonus Tonny Budiono sebesar Rp2,3 miliar.
“Surat panggilan sudah diterima, namun karena ada tugas lain yang sudah terjadwal sebelumnya maka tidak dapat hadir,” kata jaksa penuntut umum KPK Yadyn di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/3).
Menurut Yadyn, Budi Karya sudah mengirimkan surat ke KPK. “Benar ada surat, tertanggal 20 Maret 2018 dari Sekjen mengatasnamakan menteri perhubungan,” ungkap Yadyn.
Isi surat itu adalah Budi Karya hari ini sedang berada di luar negeri. “Disebutkan ada tugas di Singapura,” tambah Yadyn.
Dalam perkara ini, Antonius didakwa menerima Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan terkait proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan dan persetujuan penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) PT Adiguna Keruktama.
Pada dakwaan kedua, Antonius didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai sejumlah Rp5,815 miliar, 479.700 dolar AS (sekitar Rp6,4 miliar), 4.200 euro (sekitar Rp68,451 juta), 15.540 poundsterling (sekitar Rp287,137 juta), 700.249 dolar Singapura (Rp7,06 miliar).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby