Jakarta, Aktual.com – Dalam struktur kabinet sekarang secara umum kementrian terdiri dari kementerian tehnis dan menteri non tehnis atau menteri koordinator. Menteri tehnis mengurusi bidang tehnis nya masing masing, sementara menteri koordinator mengurusi menteri dalam lingkup bidang koordinasinya.

Muncul pertanyaan Menteri BUMN itu menteri apa ? Menteri tehnis jelas bukan. Karena BUMN itu mencakup semua bidang dari urusan energi, infrastruktur, industri, makanan minuman, obat obatan, dan lain sebagainya. Semua urusan negara ini, semua sektor kebutuhan masyarakat ada BUMNnya. Jadi tidak ada kata tehnis BUMN.

Luasnya lingkup bidang BUMN memang ini agak kebablasan. Karena BUMN itu seharusnya mengacu pada pasal 33 UUD 1945 hanya sektor sektor dan cabang cabang produksi yang penting bagi negara.

Sehingga itu menjadi masalah untuk dirapikan ke depan. Namun sekarang yang paling pokok adalah menegaskan bahwa menteri BUMN bukan menteri tehnis. Karena tidak mungkin menteri BUMN itu menteri tehnis.

Kalau demikian maka jika kementerian BUMN bukan menteri tehnis, sehingga menteri tidak boleh mengatur masalah masalah yang bersifat tehnis di BUMN, misalnya BUMN tidak boleh gonta ganti pejabat di BUMN, menteri BUMN tidak boleh masuk dalam pergantian direksi direksi di BUMN. Menteri BUMN tidak boleh turut campur dalam urusan manajemen, keuangan, dan urusan urusan produksi di BUMN.

Lagi pula di dalam UU 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, tidak ada satu kata pun menyebut kata menteri BUMN. Termasuk tidak ada yang secara eksplisit menyebutkan kata menteri BUMN sebagai pemegang saham BUMN.

Artikel ini ditulis oleh: