Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, para Menteri dan Kepala Daerah tidak dilarang untuk mengikuti kegiatan kampanye dalam Pemilu 2019 nanti sepanjang mengikuti prosedural yang berlaku.
Prosedural yang dimaksud Tjahjo adalah terkait perizinan cuti. Hal ini dikatakannya usai acara pelantikan 1.914 anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Jakarta, Rabu (15/8).
“Bisa (melakukan kampanye, red.), saya kira Undang-undang juga diatur dengan detail tapi yang mengajukan izin cuti,” terang Tjahjo.
Sementara kata Tjahjo, terkait mekanisme pengambilan cuti, setiap kepala daerah atau menteri sehari sebelum melakukan kampanye untuk melakukan penyampaian kepada Mendagri untuk kemudian dilanjutkan tembusan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Selain itu, pria kelahiran 1957 itu juga mengatakan, di Pilkada 2018 banyak pejabat negara yang mengambil cuti untuk melakukan kampanye.
“Bahkan sekarang juga ada Gubernur yang minta dipercepat seperti Rio Sumatera, Kalimantan Timur, mereka kerena akan mencalonkan sebagai anggota DPR RI,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan