Jakarta, Aktual.co —Masih banyak perusahaan yang belum maksimal mengucurkan ‘corporate social responsibility’ (CSR) terhadap warga di sekitar perusahaan itu berdiri.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa) Marwan Jafar mengaku banyak menerima keluhan soal itu dari masyarakat.
Padahal tanggung jawab sosial perusahaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah 47 tahun 2012.
CSR juga telah diatur dalam pasal 74 UUPT serta pasal 15 huruf b 25/2007. Yang menyebutkan tiap perusahaan harus menjalankan program CSR sesuai UU.
Untuk mengawasi penerapan CSR perusahaan, Kemendesa pun akan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menindaklanjuti hasil evaluasi tim verifikasi.
“Tim pasti bekerja secara objektif, tidak sekedar laporan masyarakat, tetapi juga berdasarkan hasil tinjauan di lokasi desa,” ujar Marwan.
Marwan menyontohkan, apabila ada perusahaan migas dan pertambangan yang tidak memperhatikan rakyat sekitar dengan CSR. Itu akan dilapor ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Antara pemerintah, masyarakat dan perusahaan, harus bersinergi dengan menjaga hubungan dan kepentingan bersama,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:

















