Jakarta, Aktual.co — Lepas dari catatan negatif Komisi Pemberantasan Korupsi, kini para pembantu Presiden Joko Widodo akan mengemban tugas menjalankan roda pemerintahan selama 5 tahun periode 2014-2019.
Meski sudah menduduki jabatan baru, para menteri mewajibkan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke KPK. Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui harta kekayaan si menteri selama dia menjabat ataupun sebelum menjabat sebagai penyelenggara negara. (Baca: Menteri Kabinet Jokowi Belum Tentu Bebas dari Korupsi)
“Biasanya 3 bulan setelah dilantik,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP ketika dihubungi Aktual.co, Senin (27/10).
Dia mengatakan, mereka yang baru menjabat sebagai pembantu presiden wajib melaporkan LHKPN. “Ya seperti biasa, mereka yang harus melapor. Terus di klarifikasi sama KPK. Dan dimasukan dalam berita lembaran negara,” kata Johan yang baru diangkat sebagai Deputi Bidang Pencegahan itu.
Sementara itu, ketika dihubungi secara terpisah, menteri yang baru yaitu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, mereka yang telah tepilih sebagai pembantu presiden wajib menandatangani kontrak yaitu tidak boleh menambahkan harta kekayaan. Menteri Jokowi tidak boleh menambah kecuali dari gaji dan penghasilan sah yang mereka terima sebagai menteri.
Dia pun memastikan, syarat yang harus dimiliki menteri Jokowi juga harus mau setiap saat dibuntuti KPK. Hal tersebut bertujuan, kata Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu agar tak terlibat korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu