Menteri Eko dan Sekjen patut diduga terlibat di suap WTP Kemendes. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Kasus suap pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian pengelolaan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan patut diduga atas sepengetahuan Mendes Eko Putro Sandjojo dan Sekjen Anwar Sanusi.

Menurut Pakar Hukum dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf, dari segi struktural seorang menteri dan Sekjen merupakan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap setiap keputusan yang diambil di kementerian.

Komisi Pemberantasan Korupsi, kata dia, dirasa perlu menyelidiki dugaan keterlibatan orang tertinggi di Kemendes PDTT tersebut. “Saya kira KPK perlu menelusuri keterlibatan pimpinan di Kemendes dari mulai Sekjen sampai menterinya,” kata Asep kepada wartawan, Jakarta, Senin (29/5).

Apalagi, kata Asep, Inspektur Jendral Kemendes PDTT Sugito yang juga sebagai ketua Tim Sapu Bersih Pungutan Liar merupakan orang kepercayaan Eko Sandjojo.

“Pertanyaannya apakah menteri terlibat? (Mendes Eko) Dia mengatakan akan berupaya membenahi Kemendes, tapi lantas bagaimana orang baik itu terlibat, apakah benar inisiatif, paling tidak mengetahui, kalau mengetahui saja tentu sudah bisa dikatakan terlibat.”

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu