Jakarta, Aktual.com — Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Sudirman Said mengakui pungutan Dana ketahana Energi (DKE) dari pemotongan penurunan harga BBM belum ada mekanisme pemungutan dan penggunaannya.
“Memang betul cara pemungutan dan pengelolaannya harus di tata ulang, disadari menang yang harus disusun mekanisme pungutan dan penggunaannya,” Kata Sudirman setelah rapat koordinasi dengan Menko Perekonomian, Darmin Nasution, di kantor Menko Perekokomian Jakarta, Rabu (30/12)
Dalam rapat koordinasi tersebut juga membahas DKE, Sudirman membantah isu yang menyatakan kebijakan tersebut tidak ada dasar hukum, menurutnya dasar hukum yang digunakannya sangat kuat.
“Tadi hadir deputi hukum Setneg, kemudian dari kantor Menko juga mengatakan ini dasar hukumnya ada cukup kuat, tapi memang betul cara pemungutan dan pengelolaannya harus di tata ulang,” tambahnya.
Untuk itu, menjelang tanggal 5 Januari, seluruh kementerian terkait sedang ngebut menyusun regulasi untuk pungutan DKE tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka