Jakarta, Aktual.com — Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menandatangani nota kesepahaman bersama (NKB) terkait dengan pengembangan bioenergi lestari di kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Katingan di Kalteng.
NKB ini ditandatangani langsung oleh Menteri ESDM Sudirman Said, dan Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang di kantor Kementerian ESDM. Perjanjian ini berlaku lima tahun sejak penandatangaan, bisa diperpanjang, diubah, atau diakhiri.
“Ini bukti keseriusan pemerintah dalam mengembangkan EBTKE. Pada 2014 ada 4 sumber energi. Yakni, 41% minyak bumi, 31% batu bara, 23% gas, dan 6% EBTKE. Kita akan meningkatkan dalam 10 tahun 25%. Itu bukan hal yang mustahil. Banyak negara yang pesimistis dalam 10 tahun dapat meningkatkan 10% saja. Tapi kita optimistis itu bisa terealisasi dengan langkah awal penandatanganan ini,” kata Sudirman di kantornya, Jakarta, Senin (13/7).
Selain itu, NKB tersebut juga merupakan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang kebijakan energi nasional.
“Indonesia menjadi negara dengan keanekaragaman hayati terbesar di dunia, termasuk kenanekaragaman jenis tumbuhan bioenergi, dan ketersediaan lahan yang cukup ideal,” imbuh dia.
Menurutnya, dengan begitu Indonesia sangat layak untuk mengandalkan bioenergi sebagai salah satu sumber energi yang berpotensi besar untuk dikembangkan. Hanya saja, cukup disayangkan, karena dalam 10 tahun terakhir, penggunaan energi baru terbarukan di Indonesia hanya sekitar 6%. Sementara dalam 10 tahun ke depan, ditargetkan pertumbuhan hingga 17%.
Untuk itu, sambung dia, melalui kerjasama dengan Pemprov Kalteng ini, diharapkan pertumbuhan persentase penggunaan EBTKE akan bisa dicapai. Belum lagi, pemerintah punya program penggunaan biodiesel dari 15% di 2015 menjadi 30% di 2025. Artinya, di tahun ini, setiap 1 liter solar, 15% kandungannya adalah biodiesel dari sawit.
“Program bioenergi lestari di dua kabupaten dimaksudkan untuk menjadikan kedua kabupaten sebagai lokasi pelaksanaan program, melalui pemanfaatan lahan yang sudah terdegradasi, lahan kritis, dan bekas tambang untuk mengembangkan bioenergi,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh: